Baca Juga: Soal Pretest PPG IPS Sesuai Kisi-kisi Tahun 2022 Lengkap dengan Jawaban Terbaru
Mereka yang mendapat pengurangan masa tahanan adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali tersebut berharap agar remisi khusus ini dapat menjadi motivasi agar para narapidana mengintropeksi diri dan menjadi lebih baik.***