RINGTIMES BALI - Simak biaya haji per embarkasi untuk wilayah Jakarta di tahun 2022.
Dilansir dari situs resmi Kemenag Bali, biaya haji per embarkasi untuk wilayah Jakarta di tahun 2022, terdapat 2 (dua) wilayah yakni Pondok Gede dan Bekasi.
Biaya Haji per embarkasi Jakarta (Pondok Gede) adalah sebesar Rp39.886.009, sedangkan embarkasi Jakarta (Bekasi) adalah Rp39.886.009.
Baca Juga: Download 15 Lagu Idul Fitri Terbaik Sepanjang Masa MP3 MP4, Hanya Sekali KLIK
Biaya tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022.
Lebih lengkapnya, selain Jakarta, biaya haji per embarkasi dapat adalah sebagai berikut.
Daftar besaran biaya jemaah haji reguler per embarkasi 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Baca Juga: Resep Lontong Sayur Khas Lebaran, Menu Wajib Idul Fitri Dilengkapi Cara Membuat Termudah
1.Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009.