Kemenkumham Bali Beri Remisi Khusus Idul Fitri Bagi Ratusan Narapidana

- 3 Mei 2022, 07:00 WIB
Potret penerimaan remisi khusus bagi narapidana di Bali.
Potret penerimaan remisi khusus bagi narapidana di Bali. /Dok. Kemenkumham Bali/

RINGTIMES BALI - Kemenkumham Bali memberikan remisi khusus bagi 899 narapidana yang ada di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan Negara).

Ratusan warga Lapas dan Rutan di 8 Kabupaten Provinsi Bali memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diberikan serentak pada Senin, 2 Mei 2022.

Pemberian remisi khusus atau pengurangan masa pidana ini diberikan kepada narapidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga: Aparat Kepolisian dan Pecalang Denpasar Patroli Jaga Rumah Pemudik

Adapun naparidana di Bali yang mendapat remisi khusus Idul Fitri diantaranya:

1. Lapas Kelas IIA Kerobokan: 253 orang
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan: 89 orang
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli: 283 orang
4. Lapas Kelas IIB Karangasem: 59 orang
5. Lapas Kelas IIB Tabanan: 32 orang
6. Lapas Kelas IIB Singaraja: 28 orang
7. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem: 14 orang
8. Rutan Kelas IIB Klungkung: 19 orang
9. Rutan Kelas IIB Bangli: 58 Orang
10. Rutan Kelas IIB Gianyar: 31 orang
11. Rutan Kelas IIB Negara: 33 oran g

Baca Juga: Kumpulan Lagu Lebaran Idul Fitri 2022 Terbaru, Taqobbalalloohu Minna Waminkum hingga Sholawat Badar

"Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah sebanyak 899 orang, dan dari angka tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin, 2 Mei 2022.

Dua orang narapidana yang langsung dibebaskan berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dan Lapas Kelas IIB Tabanan.

Jamaruli mengatakan remisi ini diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x