AA mengaku YO membuatnya emosi karena tak mau memberikan buah hati mereka berinisial B susu (menyusui).
Terlapor melihat istrinya bermain HP di atas kasur, bayi mereka kemudiam naik ke atas dada YO namun justru didorong dengan tangan, saat B terjatuh, YO justru menendangnya dengan kaki.
Baca Juga: Dinkes Bali: Puskesmas di Jalur Mudik Layani Perawatan 24 Jam Selama Cuti Lebaran
Atas emosinya, terlapor kemudian mendorong korban dan tal sadar menampar wajah korban dengan tangan kiri.
Korban kemudian mengamuk, dan terlapor akhirnya membawa pergi B untuk menghindar.
Setelah keduanya dipertrmukan, kepolisian melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan mendatangkan konselor.
“Ini pertama kali kami lakukan penghentian penyelidikan secara Restorative Justice, disini kedua belah pihak sudah saling sepakat berdamai dan permasalahan diselesaikan kekeluargaan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Jumat, 29 April 2022.
Atas pertemuan para pihak yang menghasilkan keputusan damai, terbentuk surat perjanjian seperti surat pencabutan laporan polisi.
Pihak korban yang sebelumnya mengajukan dugaan penganiayaan tidak lagi menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan.***