Kasus Dugaan Penganiayaan Suami Kepada Istri di Denpasar Ditutup

- 29 April 2022, 15:26 WIB
Kasus dugaan penganiayaan dihentikan lewat restorative justice
Kasus dugaan penganiayaan dihentikan lewat restorative justice /Ilustrasi/Sora Shimazaki/Pexels

RINGTIMES BALI - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi antara suami istri di Denpasar, Bali dihentikan setelah Polresta Denpasar menyelesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.

Kasus penganiayaan tersebut bermula dari laporan Yunita Oktaria (30) yang mengaku dianiaya suaminya Adib Antoni (34) pada Jumat, 22 April 2022.

Aksi penganiayaan terjadi sekitar pukul 21.0p WITA di rumaj Jalan Pulau Bali, Denpasar.

Baca Juga: Resep Kue Lapis Surabaya Untuk Menu Lebaran

YO mengaku dianiaya dengan cara dipukul kepalanya, matanya, dan bibirnya oleh pelalu, kemudian pelaku menginjak dan menyeret tangan korban.

Setelah melakukan tindakannya, AA kemudian kabur membawa anak dari hasil pernikahan siri keduanya yang masih berumur 8 bulan.

Akibat perlakuan tersebut, YO kemudian mengalami pusing, pengelihatan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibir luka berdarah dan sakit di bagian tubuh.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Tetap Buka Layanan Kesehatan dan MPP saat Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H

Setelah kepolisian memintai terlapor keterangan, hal lain justru diungkap.

Terlapor tak ingin mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan, namun kejadian itu bermula karena sebuah perdebatan.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x