Cokorda Raka Darmawan mengatakan melayani dengan baik merupakan kewajiban pihaknya dan mendapatkan pelayanan yang prima merupakan hak masyarakat.
Made Agus Aryawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan, pihaknya bersama Disdukcapil dan Kantor Pertanahan Badung melakukan satu kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
Ia menjelaskan, lewat transformasi digital pelayanan publik, pihaknya memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan yang maksimal baik ruang perizinan, keperluan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, maupun urusan pertanahan.
Baginya, pelayanan publik adalah kebutuhan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas, maka dari itu pihaknya harus terus berinovasi serta mengembangkan pelayanan untuk masyarakat.***