Bukannya mendapat jawaban, S justru mendapat pukulan dibagian kepala sebanyak sekali dengan tangan mengepal.
"Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka benjol dibagian kepala dan merasa ketakutan (trauma)," ujar Mikael.
ND orang tua korban kemudian melapor ke Polresta Denpasar, kemudian dipimpin oleh Kanit Iptu I Made Sidia, penyelidikan berujung pada penangkapan pelaku di Jalan Bung Tomo VI, No 3, Denpasar Bali.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Soal Ujian Sekolah US IPA Kelas 6 Sesuai Kisi Kisi Kemdikbud 2022, Lengkap Kunci Jawaban
Pelaku terancam hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Diketahui bahwa pelaku menganiaya anak tersebut karena dalam kondisi mabuk dan melihat korban bermain sampai malam di halaman kos tersangka.***