Pria Mabuk Aniaya Anak Tetangga, Terancam 3 Tahun Dibui

- 21 April 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi tindak menganiaya
Ilustrasi tindak menganiaya /Pixabay/Pexels.com

RINGTIMES BALI - Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria yang menganiaya anak tetangganya di Bali.

Pelaku menganiaya anak tetangganya di Bali pada hari Senin lalu (18/4) sekitar pukul 23.30 WITA.

Ia menganiaya anak dari pelapor ND (27) di TKP Jalan Bung Tomo VI, Denpasar, Bali dan kini dijatuhi hukuman panjara 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Download Lagu A Superior Day – Nuclear OST Part 2 MP3 MP4 HD dan Lirik Lengkap

Pelaku diketahui bernama Mes Tanu alias Opa (34) yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar Unit VI pada tanggal 19 April 2022.

Menurut keterangan yang dihimpun dari Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Kamis, 20 April 2022, dua anak yang menjadi korban kekerasan berinisial S (14) dan MS (9).

Saat kejadian, dua korban sedang bermain bersama teman-temannya di TKP, kemudian pelaku melintas dan korban melihat pelaku membeli arak (miras).

Baca Juga: Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 148,149, Vocabulary Exercises: A man Who Was Arrested in Belarus on May 31

Pelaku kemudian melihat korban MS sedang bertengkar dengan teman mainnya, pelaku tiba-tiba memukul korban sebanyak 3 kali dengan kondisi tangan mengepal.

S yang merupakan kakak korban melihat pelaku menganiaya adiknya, S kemudian menegur dan bertanya kepada pelaku alasannya memukul MS.

Bukannya mendapat jawaban, S justru mendapat pukulan dibagian kepala sebanyak sekali dengan tangan mengepal.

Baca Juga: Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 150, Text Structure: Biographical Recount of Cut Nyak Dhien, Lengkap 2022

"Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka benjol dibagian kepala dan merasa ketakutan (trauma)," ujar Mikael.

ND orang tua korban kemudian melapor ke Polresta Denpasar, kemudian dipimpin oleh Kanit Iptu I Made Sidia, penyelidikan berujung pada penangkapan pelaku di Jalan Bung Tomo VI, No 3, Denpasar Bali.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah US IPA Kelas 6 Sesuai Kisi Kisi Kemdikbud 2022, Lengkap Kunci Jawaban

Pelaku terancam hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Diketahui bahwa pelaku menganiaya anak tersebut karena dalam kondisi mabuk dan melihat korban bermain sampai malam di halaman kos tersangka.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x