RINGTIMES BALI - Dua warga negara Rusia diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung serta pihak desa adat setempat.
Dilansir dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, pada 14 April 2022, dua warga negara Rusia tersebut ada di Pulau Nusa Penida.
Kedua warga negara Rusia tersebut adalah AK (61) dan IK (34). Mereka berdua merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diketahui telah melewati batas waktu izin tinggal dan tidak bisa melakukan perpanjangan akibat kehabisan biaya hidup.
Diketahui bahwa kedua warga Rusia tersebut datang ke Pulau Bali untuk berwisata. Mereka sempat tinggal di Kawasan Amed, Karangasem dan akhirnya berpindah-pindah akibat kehabisan biaya hidup.
Tedy Riyandi mengungkapkan bahwa dua Warga Negara Rusia tersebut merupakan ibu dan anak. Mereka diamankan di Nusa Penida dan selama ini hidup dari belas kasihan warga setempat.
Tedy Riyandi juga mengungkapkan bahwa desa adat merekomendasikan pada pihak yang bersangkutan untuk dideportasi dari Indonesia setelah dilakukan koordinasi.
Baca Juga: Soal US SBdP Kelas 6 2022 dan Kunci Jawaban Lengkap Bagian 3 Terbaru, Nilai Auto 100
Mereka telah berada di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama 2 malam. Dan telah dipindahkan menuju Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menunggu proses deportasi.