Pengedar Narkoba Terbesar di Bali Berhasil Diciduk Beserta Ribuan Barang Bukti

- 12 April 2022, 16:30 WIB
Pengedar Narkoba Terbesar di Bali Berhasil Diciduk Beserta Ribuan Barang Bukti
Pengedar Narkoba Terbesar di Bali Berhasil Diciduk Beserta Ribuan Barang Bukti /https://www.bali.polri.go.id/

RINGTIMES BALI – Pengedar narkoba terbesar di Bali berhasil diciduk Polda Bali, beserta ribuan barang bukti.

Dalam postingan situs resmi Polda Bali, pada hari Selasa, 12 April 2022, Polda Bali berhasil menciduk pengedar narkoba besera barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, kokain, dll.

Tertangkapnya pengedar narkoba terbesar di Bali tersebut, diungkap oleh Kapolda Bali, saat melaksanakan Press Conference di halaman depan kantor Ditresnarkoba Polda Bali, pada hari Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: 5 Manfaat Kandungan Apel yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

Lebih lanjut, penangkapan pengedar narkoba tersebut merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar dalam 2 Tahun terakhir di wilayan Bali, yang berhasil dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali.

Sementara itu, selain Kapolda Bali, dalam kegiatan Press Conference tersebut juga dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin, S.I.K.,S.H.,M.H.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, S.H, Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol. Bambang Tertianto, S.I.K, CFE serta pejabat dari satuan Ditresnarkoba Polda.

Baca Juga: 15 Soal Ujian Sekolah Bahasa Inggris Kelas 9 SMP MTs Beserta Kunci Jawaban Tahun 2022, Prediksi Lengkap

Terungkap bahwa, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap 3 orang pengedar narkoba berinisial K.S, K.W dan A.A.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 35,166 kg sabu-sabu, 32 gram kokain, 2.666,40 gram ganja.

Selain itu, 7,38 Gram Methylenedioxy Methaphetamine (MDMA) dan ribuan kapsul yang didalamnya sudah berisi narkotika yang ditafsir bernilai Rp.56.000.000.000, berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Download Lagu Maps - Maroon 5 MP3 MP4 Kualitas Terbaik Beserta Lirik, Gratis Sekali Klik

"Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus terbesar selama 2 tahun terakhir di wilayah hukum Polda Bali,  ini merupakan pengungkapan terbesar kedua kalinya dalam kurun waktu 2 bulan terakhir yang sebelumnya diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar dengan barang bukti 18,283 Kg Sabu dan 984 butir Ekstasi" ucap Kapolda Bali dikutip dari laman resmi Polri Bali.

Kapolda Bali mengungkapkan tersangka berinisial K.S dan K.W ditangkap di sebuah vila di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Sedangkan satu tersangka lain yang berinisial A.A berhasil ditangkap di sebuah bar diwilayah Seminyak.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 188-190 Uji Kompetensi Bab 3 Esai Terbaru 2022

Ketiga tersangka menyimpan barang haram tersebut di sebuah vila, kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga negara asing (WNA) yang sering berkunjung ke wilayah Seminyak, Canggu dan Petitenget.

Saat ini, ketiga tersangka akan dikenai Pasal 111 Ayat (1) Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 62 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan ancaman hukuman mati.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang memberikan informasi sehingga terungkap adanya peredaran narkotika yang disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab sehingga dapat merusak generasi penerus bangsa" ucap Kapolda Bali.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah