Wewenang DPRD, Tabel 6.2 PKN Kelas 7 Halaman 150 151 Bab 6 UU Nomor 2 Tahun 2015

- 12 April 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi. berikut kunci jawaban Tabel 6 2 PKN kelas 7 halaman 150 151 Bab 6, berikut wewenang DPRD berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2015
Ilustrasi. berikut kunci jawaban Tabel 6 2 PKN kelas 7 halaman 150 151 Bab 6, berikut wewenang DPRD berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2015 /Pixabay.com/PhotoMIX-Company

RINGTIMES BALI - Halo semuanya! inilah pembahasan pengertian Wewenang DPRD Tabel 6 2 PKN kelas 7 SMP/MTs halaman 150 151 Bab 6.

Pembahasan Wewenang DPRD ini digunakan untuk mengerjakan Tabel 6 2 materi Bab 6 PKN kelas 7. Tepatnya ada di halaman 150 151.

Artikel PKN kelas 7 ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi setelah mengerjakan soal nomor 12 Tabel 6 2 yang ada di halaman 150 151.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Ujian Sekolah US Kelas 9 SMP Bahasa Indonesia 2022 Part 1

Dilansir dari buku pembelajaran kelas 7 BSE Kemdikbud edisi 2017 dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd, berikut pembahasan Wewenang DPRD secara lengkap:

Soal nomor 12!

Pembahasan:
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Wewenang DPRD adalah:

1. Membentuk Perda atau Peraturan Daerah bersama dengan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati atau Walikota.

2. Membahas serta memberikan persetujuan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang diajukan oleh kepala daerah untuk menjadi APBD.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x