Harga LPG dan Pertalite Rencananya akan Naik, Anggota DPR Dukung Kewajiban Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

- 10 April 2022, 17:27 WIB
Ilustrasi gas LPG.
Ilustrasi gas LPG. /Dok. Pertamina

 

RINGTIMES BALI – Harga LPG dan Pertalite direncanakan akan naik, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk mewajibkan perusahaan membayar THR.

Anggota Komisi IX DPR RI tersebut memberikan dukungannya setelah melihat harga bahan pokok yang meningkat dan adanya rencana meningkatkan harga bahan pangan dan komoditas lain seperti gas LPG dan Pertalite yang direncanakan akan naik.

Dengan adanya rencana kenaikan harga LPG dan Pertalite, DPR mengharapkan seluruh perusahaan untuk bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu agar mampu mengurangi beban masyarakat.

Baca Juga: Dukung Branding, BUMN Siap Berinvestasi ke Brand Lokal, Erick Thohir: Kita Sudah Siapkan Etalase di Sarinah

Seperti dilansir dari Antara pada Minggu 10 April 2022, Netty Prasetiyani mengungkapkan kebijakan untuk mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh harus didukung mengingat sektor dunia usaha sudah mulai bangkit.

"Kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh harus didukung. Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus COVID-19. Jadi, tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja," kata Netty dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 10 April 2022.

Ia menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2022 sudah menjelaskan dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sehingga pemberian THR harus secara penuh.

Baca Juga: Targetkan 7 Pasar Tradisional untuk Diterapkan SIAP QRIS, BI Siapkan Voucher Belanja Senilai Rp5 Juta

Anggota Komisi IX DPR RI tersebut juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengawasi dan menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela namun merupakan kewajiban yang harus ditunaikan

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x