JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka

- 9 April 2022, 14:00 WIB
Penuntut Umum tuntut 10 tahun penjara eks Sekda Buleleng.
Penuntut Umum tuntut 10 tahun penjara eks Sekda Buleleng. /Dok. Kejati Bali/

RINGTIMES BALI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali membacakan tuntutan 10 tahun penjara bagi eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka.

Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka didakwa atas kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sesuai fakta persidangan, Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka telah menerima uang mencapai Rp16,9 Miliar atas tindakannya.

Baca Juga: Warga Ketewel Tewas Terseret Arus di Pantai Lembeng Gianyar

Dewa diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi atas proyek perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng.

Selain itu terdakwa dijatuhi tuntutan atas perbuatannya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi.

“Jumlah uang yang diterima terdakwa Dewa Ketut Puspaka dalam proses Perijininan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp16.943.130.501 (Rp16,9 Miliar)," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Lugo Harlianto.

Baca Juga: Ternyata Tujuan Miyabi Datang Ke Bali untuk Mengunjungi Panti Asuhan

"Kemudian terdakwa menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan/atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information), mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Atas dasar inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 10 tahun penjara," sambungnya dalam keterangan tertulis.

Di Sidang Virtual Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, 8 April 2022, Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo membacakan tuntutannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x