Pemprov Bali Resmi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Santha: Meringankan Beban Masyarakat

- 5 April 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi. Pemprov Bali Resmi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Santha: Meringankan Beban Masyarakat
Ilustrasi. Pemprov Bali Resmi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Santha: Meringankan Beban Masyarakat /Pexels/Nataliya Vaitcavich/

"Dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ucap Dewa Indra dalam Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 tersebut.

Dia juga berkomentar tentang keadaan ekonomi Bali yang masih berkontraksi negative walau masih tidak sebesar pada tahun 2021 lalu dan berharap akan ada perkembangan di tahun 2022 ini

Baca Juga: PKN Kelas 10 Halaman 169, Tabel 5.5 Perbuatan Kurang Menunjukkan Adanya Sikap Bela Negara, Terbaru 2022

"Di penghujung tahun 2021, kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi," harap Dewa Indra.

Disisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha mengungkapkan telah terjadi penurunan pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dari bulan yang sama di tahun 2021 sebanyak 26,36%.

I Made Santha berpendapat bahwa Gubernur Bali harus terus berupaya untuk mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat seperti Pemutihan Pajak ini demi meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Berikut 5 Lowongan Kerja di Bali Untuk SMA, D3, dan S1 Terbaru

"Sehingga untuk meringankan beban masyarakat, Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022," ungkap Santha.

Pada tahun 2021 lalu, Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan sejenis yakni adanya relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah