Pemprov Bali Kembali Luncurkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang Tahun 2022

- 5 April 2022, 03:00 WIB
Sekda Provinsi Bali jelaskan tentang kebijakan 'Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor' pada 4 April 2022
Sekda Provinsi Bali jelaskan tentang kebijakan 'Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor' pada 4 April 2022 /Dok. Pemprov Bali

RINGTIMES BALI – Pemprov Bali kembali meluncurkan kebijakan pro rakyat dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini merupakan strategi relaksasi pajak di daerah Provinsi Bali yang dinilai sebagai upaya pro rakyat.

Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra bersama dengan diberlakukannya Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: PTM Sekolah di Bali Kembali 100 Persen Setelah Sempat dihentikan Satu Bulan Penuh

Penyampaian Dewa Indra itu didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha, S.E., M.Si dalam acara Sosialiasi Pergub NO.14 tahun 2022 yang berlokasi di Ruang Rapat Bapenda Provisi Bali, Denpasar.

Selain menyampaikan tentang Pergub tersebut, Dewa Indra juga menyebutkan terkait faktor pemberlakuan kebijakan ini dengan menjabarkan data pembayaran pajak selama Januari hingga Februari 2022.

Disebutkan olehnya bahwa data yang diterima dari Januari hingga Februari 2022, terdapat setidaknya 449.249 unit kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajiban bayar pajak. Maka dapat diakumulasikan bahwa kisaran nilai total pajak yang belum terbayarkan adalah sekitar 223 milyar.

Baca Juga: Penyakit Aphasia, Penyebab Bruce Willis Hengkang dari Dunia Peran

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” ujar Sekda Dewa Indra dalam pemaparannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah