Jasa lain seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja juga tidak dikenakan kenaikan PPN.
Produk domestic seperti vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA juga bebas PPN 11 persen.
Di sisi pariwisata, ada beberapa jasa dan barang domestic yang bebas kenaikan PPN. Beberapa barang dan jasa tersebut antara lain makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
Selanjutnya, jasa yang merupakan objek pajak daerah yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
Beberapa barang dan jasa diatas merupakan bagian dari objek pajak daerah sehingga tidak dikenakan kenaikan pajak PPN 11persen.
Baca Juga: Cetak Cukil Jadi Metode Kampanye Lingkungan Hidup WALHI Bali
Tarif PPN ini juga disesuaikan dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
Menteri keuangan juga akan membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta dan memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yakni 1-3 persen.
Pemerintah pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.***