RINGTIMES BALI – Mulai hari ini, Pajak penambahan nilai naik menjadi 11 persen namun kabar baik datang bagi perhotelan dan pariwisata di Bali karena kenaikan PPN ini tidak berpengaruh bagi Object pajak daerah.
Dengan tetapnya PPN bagi Objek pajak daerah, diharapkan perhotelan dan pariwisata di Bali mampu bangkit setelah sempat lesu pada masa Pandemi Covid-19.
Kementerian keuangan Indonesia melalui menteri Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan PPN 11 persen ini tidak terjadi secara global namun banyak produk domestic yang tidak dikenai kenaikan pajak tersebut.
Baca Juga: Tim HIPOTESA MAN 1 Jembrana Raih Juara 2 Lomba Riset Nasional KemenPUPR
Seperti dilansir dari Antara pada Jumat 1 April 2022, Kementerian Keuangan telah resmi menaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sri Mulyani melalui keterangan resminya mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat 1 April 2022.
Baca Juga: 7 Keutamaan Bulan Ramadhan Bagi Umat Islam, Turunnya Al Quran hingga Malam Lailatul Qadar
Dalam keterangannya ada beberapa jasa dan produk tertentu yang tidak dikenakan kenaikan pajak meliputi bahan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi