Dari keterangan Jamaruli, Rayan harus bertanggung jawab dalam putusan bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dan Rayan divonis satu tahun penjara dan empat bulan.
Usai menjalani masa pokok pidana, sesuai Surat Lepas Nomor W20.EBNPK.05.12-424 tanggal 24 Maret 202 lalu Rayan bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar untuk proses deportasi.***