Sebagai informasi, kasus yang melibatkan pria Perancis itu terjadi pada Desember tahun 2020. Saat itu Rayan Jawad Hendri Bitar memiliki satu sabu seberat 0.62 gram dan 4,81 gram.
Ia juga memiliki satu pucuk senjata api laras panjang jenis blase, pistol stabilizer, satu pucuk revolver NAA 22LR, dan satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan puluhan butir amunisi.
Baca Juga: Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 9 SMP Tahun 2022, Pilihan Ganda Lengkap dengan Kisi - Kisi Pembahasan
Setelah menjalani masa pokok pidana, ia bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas I TPI untuk proses deportasi.***