Warga Perancis Pemilik Sabu dan Senjata Api Dideportasi Pihak Imigrasi Bali

- 31 Maret 2022, 15:25 WIB
Seorang warga negara Perancis yang pernah menjalani masa pidana karena kepemilikan senjata api dan sabu dideportasi pihak kantor imigrasi.
Seorang warga negara Perancis yang pernah menjalani masa pidana karena kepemilikan senjata api dan sabu dideportasi pihak kantor imigrasi. /Antara Bali

Sebagai informasi, kasus yang melibatkan pria Perancis itu terjadi pada Desember tahun 2020. Saat itu Rayan Jawad Hendri Bitar memiliki satu sabu seberat 0.62 gram dan 4,81 gram.

Ia juga memiliki satu pucuk senjata api laras panjang jenis blase, pistol stabilizer, satu pucuk revolver NAA 22LR, dan satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan puluhan butir amunisi.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 9 SMP Tahun 2022, Pilihan Ganda Lengkap dengan Kisi - Kisi Pembahasan

Setelah menjalani masa pokok pidana, ia bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas I TPI untuk proses deportasi.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah