Kasus Korupsi Pengurusan DID Tabanan Seret Dosen Unud hingga Dibebastugaskan Sebagai Pengajar

- 29 Maret 2022, 10:32 WIB
Ilustrasi, kasus korupsi DID menyeret salah satu Dosen Unud yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja sehingga harus dibebastugaskan.
Ilustrasi, kasus korupsi DID menyeret salah satu Dosen Unud yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja sehingga harus dibebastugaskan. /Pixabay/mohamed_hassan.

"Kami akan carikan penggantinya dari Team Teaching pada mata kuliah yang diampu. Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar," ungkap Prof. I Nyoman Gde.

Baca Juga: Jelang Akhir BRI Liga 1, PT Liga Indonesia Baru: Mohon Ijin Tanding di Bali

Pihak Rektorat Universitas Udayana menghimbau pada seluruh dosen agar bertugas membantu masyarakat dan institusi tertentu di luar kampus agar mengurus izin atasan terlebih dahulu sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh peraturan di wilayah Kampus Universitas Udayana.

Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde juga berharap kalau proses hukum cepat berjalan dan yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semoga yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan," katanya.

Baca Juga: Polda Bali Luncurkan ETLE Nasional Presisi Tahap II, Catat Area yang Masuk Zona E-Tilang

Kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tabanan ini masih akan terus bergulir karena masih adanya beberapa barang bukti dan juga hasil penyidikan sebelum putusan sidang dijatuhkan oleh KPK.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah