Kasus Korupsi Pengurusan DID Tabanan Seret Dosen Unud hingga Dibebastugaskan Sebagai Pengajar

- 29 Maret 2022, 10:32 WIB
Ilustrasi, kasus korupsi DID menyeret salah satu Dosen Unud yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja sehingga harus dibebastugaskan.
Ilustrasi, kasus korupsi DID menyeret salah satu Dosen Unud yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja sehingga harus dibebastugaskan. /Pixabay/mohamed_hassan.

RINGTIMES BALI – Kasus Korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) menyeret salah satu Dosen Universitas Udayana yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja sehingga dibebastugaskan sebagai pengajar.

Dengan ditetapkannya dosen Unud I Dewa Nyoman Wiratmaja, pihak universitas mencabut izin untuk melakukan pengajaran dan dibebastugaskan sebagai pengajar.

I Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan salah satu tersangka yang namanya terseret kasus korupsi pengurusan Dana Insentif daerah bersama dengan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Baca Juga: Pemkab Buleleng Gelar Safari Kesehatan dalam Rangkaian HUT ke-418 Singaraja  

Seperti dilansir dari Antara pada Selasa, 29 Maret 2022, Pihak Universitas Udayana lewat Rekor Unud Prof. I Nyoman Gde mengungkapkan bahwa yang bersangkutan suntuk sementara dibebastugaskan sebagai pengajar.

"Untuk sementara yang bersangkutan dibebastugaskan dulu dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin 28 Maret 2022 lalu.

Kasus korupsi pengurusan DID tabanan tahun 2018 tersebut menyeret nama mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Download Lagu Crush dari David Archuleta MP3 MP4 Kualitas Terbaik Beserta Lirik

Selain itu ada pula beberapa nama yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Pihak Rektorat Universitas Udayana membeberkan kalau akan mengganti tersangka pada mata kuliah yang diampu dan berharap tidak akan merugikan mahasiswa dalam proses perkuliahan.

"Kami akan carikan penggantinya dari Team Teaching pada mata kuliah yang diampu. Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar," ungkap Prof. I Nyoman Gde.

Baca Juga: Jelang Akhir BRI Liga 1, PT Liga Indonesia Baru: Mohon Ijin Tanding di Bali

Pihak Rektorat Universitas Udayana menghimbau pada seluruh dosen agar bertugas membantu masyarakat dan institusi tertentu di luar kampus agar mengurus izin atasan terlebih dahulu sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh peraturan di wilayah Kampus Universitas Udayana.

Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde juga berharap kalau proses hukum cepat berjalan dan yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semoga yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan," katanya.

Baca Juga: Polda Bali Luncurkan ETLE Nasional Presisi Tahap II, Catat Area yang Masuk Zona E-Tilang

Kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tabanan ini masih akan terus bergulir karena masih adanya beberapa barang bukti dan juga hasil penyidikan sebelum putusan sidang dijatuhkan oleh KPK.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah