Produk Minyak Goreng Dipastikan Aman Saat Ramadhan Tiba

- 28 Maret 2022, 14:20 WIB
Kementerian Perindustrian memastikan stok minyak goreng dalam negeri akan aman selama bulan Ramadhan tahun ini.
Kementerian Perindustrian memastikan stok minyak goreng dalam negeri akan aman selama bulan Ramadhan tahun ini. /Antara Foto/ Fikri Yusuf/

 

RINGTIMES BALI – Kementerian Perindustrian memastikan stok minyak goreng dalam negeri akan aman selama bulan Ramadhan tahun ini.

Kepastian stok minyak goreng dalam negeri aman diperoleh karena saat ini stok minyak goreng curah tengah digelontorkan secara bertahap.

Putu Juli Ardika selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan pihaknya tengah mengerjakan bahwa sebelum Ramadhan dan Idul Fitri, minyak goreng curah sudah sampai ke masyarakat.

Baca Juga: Harapan Anggota DPD Agar LDII Tabanan Siarkan Dakwah yang Menyejukkan Umat

Terkait penerapan aturan baru, Putu Juli Ardika menjelaskan pihaknya juga tengah merealisasikannya. Saat ini pemerintah berupaya untuk mengubah pendekatan.

“Kita sedang bekerja, mohon diberikan waktu untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang pendekatannya ke industri,” kata Putu Juli Ardika seperti dikutip dari antaranews.com 28 Maret 2022.

Saat ini pemerintah berupaya untuk merombak kebijakan terkait minyak goreng sawit yang semula berbasis perdagangan menjadi berbasis industri.

Baca Juga: Kemenkumham Ungkap Belum Ada Warga Ukraina Laporkan Kesulitan Selama di Bali

Kebijakan ini dilakukan karena minyak goreng sawit berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga minyak goreng sawit pun tidak stabil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku UKM.

Untuk itu pemerintah mengubah pendekatan kebijakan menjadi berbasis industri. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan harga distribusi minyak goreng sawit dengan lebih baik.

Dengan begitu, pasokan minyak goreng selalu tersedia dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Pertanyakan Pemecatan Dokter Terawan dari Keanggotaan IDI

Sebagai informasi, kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah