RINGTIMES BALI – Sebanyak 19 orang saksi kasus dugaan korupsi dari pengurus LPD sebanyak Rp130 miliar diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali bersama Kejaksaan Negeri Badung
A Luga Harlianto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menjelaskan hasil pengumpulan keterangan saksi mendapatkan titik temu yang mengarah pada tersangka.
Namun, pihaknya masih harus melakukan proses yang lebih lanjut untuk memastikan kelengkapan informasi mengenai kasus dugaan Korupsi LPD Rp130 miliar ini.
Baca Juga: Kontrol Diabetes dengan Air Rebusan Cengkeh, Berikut Resep dan Cara Membuatnya
Ia menjelaskan perkembangan positif pasca diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dalam kasus ini.
“Dalam waktu kurang dari dua minggu terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Perkembangan penyidikan menunjukan tren positif sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka,” ungkap A Luga Harlianto seperti dikutip dari laman bali.antaranews.com 27 Maret 2022.
Natinya, pemyidik juga akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh.
Sebelumnya diketahui, setelah memperhatikan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada Februari 2022, ditemukan nasabah LPD adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung saja, namun juga berdomisili di beberapa kabupaten di Bali.