Polda Bali Terapkan ETLE Nasional Presisi Tahap II Guna Meninjau Pelanggaran Berlalu Lintas

- 27 Maret 2022, 12:18 WIB
Polda Bali menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Nasional Presisi Tahap II yang tersebar di 10 titik wilayah di Bali.
Polda Bali menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Nasional Presisi Tahap II yang tersebar di 10 titik wilayah di Bali. /Antara Bali

RINGTIMES BALI – Polda Bali menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Nasional Presisi Tahap II yang tersebar di 10 titik wilayah Bali guna meninjau tingginya angka pelanggaran dalam berlalu lintas.

“Alat ETLE ini baru ada di satu titik di kota Denpasar yang dipasang di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan kabupaten lain di Bali belum ada, dan kami sudah mendekatkan diri kepada para bupati untuk bekerjasama memasang ETLE di wilayahnya masing-masing,” ucap Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra melalui siaran pers pada Sabtu malam, 26 Maret 2022 yang dikutip dari laman Antara.

Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa rencananya ETLE akan terpasang 6 hingga 10 titik tersebar di masing-masing kabupaten di Bali.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 173 Comprehension Questions The Legend of Malin Kundang

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tersebut merupakan sebuah sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbetuk elektronik dengan memanfaatkan alat pendukung berupa CCTV.

Sistem tersebut merupakan implementasi teknologi yang bertujuan untuk mencatat atau merekam pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas secara elektronik dalam upaya mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Hal itu didasari dengan perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak terlepas dari jumlah kendaraan di Bali sebanyak lebih dari 4,5 juta unit dan tiap tahunnya jumlah kendaraan berkembang 100 ribuan.

Baca Juga: Arti Mimpi Punya Bayi Laki Laki Menurut Tafsir Al Ahlam, Pertanda Kebaikan Datang

Data pelanggar yang ditilang Polantas ada 300 hingga 400 kendaraan per harinya. Hal tersebut menunjukan masyarakat masih belum disiplin dalam berlalu lintas.

“Program ETLE adalah salah satu kebijakan Kapolri terkait dengan mengurangi penilangan di jalan oleh personil namun dengan ETLE ini penilangan dilakukan dengan alat elektronik,” ucapnya.

Dalam pertemuan virtual yang dilakukan sebelumnya, Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan antara pelaksanaan tugas pokok dengan pendukung merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan.

Baca Juga: Cara Membuat Serombotan Khas Klungkung yang Enak dan Gurih

“Terkait penghapusan barang dan jasa akan menjadikan kas oleh negara. Selain itu menghadapi perkembangan yang selalu strategis karena ketidakpastian terhadap wabah Covid dimana suatu sisi kesehatan masyarakat harus dijaga dan disisi lain pertumbuhan ekonomi masyarakat harus dijaga adalah merupakan suatu PR bagi Polri,” katanya.

Dari penerapan ETLE Tahap I masih ada angka kecelakaan yang cukup tinggi karena tidak disiplinnya masyarakat pada peraturan berlalu lintas, agar dijadikan tinjauan kembali pada fungsi ETLE.

Melalui akun instagram Humas Pemerintah Kota Denpasar @joyful.denpasar, acara launching ETLE Nasional Presisi Tahap II yang digelar Sabtu kemarin turut dihadiri oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang dilaksanakan melalui video conference di Gedung Pesat Gatra, Polresta Denpasar.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x