Kejaksaan Tinggi Bali Periksa 19 Saksi Terduga Korupsi LPD Sangeh Senilai Rp130 Miliar  

- 27 Maret 2022, 10:17 WIB
Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung periksa 19 saksi dugaan korupsi LPD Sangeh senilai lebih dari Rp130 miliar.
Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung periksa 19 saksi dugaan korupsi LPD Sangeh senilai lebih dari Rp130 miliar. /Antara Bali

RINGTIMES BALI – Kejaksaan Tinggi Bali bersama dengan Kejaksaan Negeri Badung memeriksa 19 orang saksi yang terdiri dari pengurus LPD dan nasabah serta sudah meminta keterangan dari satu orang ahli atas dugaan korupsi dana LPD Sangeh senilai Rp130 miliar.

Abdirun Luga Harianto, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, mengatakan, berdasarkan hasil pengumpulan keterangan saksi ada titik temu yang mengarahkan kepada tersangka namun masih diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan di Kejari Badung, adapun kerugian negara yang ditafsir senilai lebih dari Rp130 miliar yang nantinya dilakukan pendalaman lagi oleh penyidik.

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 161 162 Task 4 dan Vocabulary Exercise Terbaru 2022

“Dalam waktu kurang dari dua minggu terhitung sejak diterbitkan surat perintah penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukan tren positif sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka,” katanya pada Sabtu malam, 26 Maret 2022 yang dikutip dari laman Antara.

Tidak hanya itu, penyidik akan menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi LPD Sangeh.

Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi LPD Sangeh tersebut dan setelah memperhatikan hasil pemaparan oleh penyidik Kejari Badung pada akhir Februari lalu.

Baca Juga: Resep Ayam Kemangi Lezat, Menu Masakan Paling Hits 2022 Lengkap dengan Cara Pembuatan

Ditemukan bahwa nasabah dari LPD tidak berdomisili di Sangeh saja, namun ada dari beberapa kabupaten yang ada di Bali.

Tidak hanya itu, barang bukti yang akan disita juga ada di beberapa wilayah di Bali. Selain saksi dan barang bukti, kerugian yang ditanggung senilai ratusan miliar tersebut juga menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan LPD Sangeh, sehingga kasus selanjutnya akan diambil alih oleh penyidik Kejati Bali.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x