Afiliator yang Bantu Indra Kenz Akan Diburu Bareskrim Polri

- 18 Maret 2022, 06:24 WIB
Afiliator yang telah membatu Indra Kenz akan diburu Bareskrim Polri.
Afiliator yang telah membatu Indra Kenz akan diburu Bareskrim Polri. /

RINGTIMES BALI – Afiliator yang telah membatu Indra Kenz dalam kasus yang berkaitan dengan aplikasi Binomo, akan diburu oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan afiiatir itu adalah yang membatu pihak Indra Kenz.

"Memburu afiliasinya, berperan membantu dia (Indra Kenz)," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dikutip dari pmjnews.com 17 Maret 2022.

Baca Juga: Rudy Salim Akan Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Kasus yang Menjerat Indra Kenz

Ia menjelaskan saat ini pihaknya sedang ada di luar kota untuk menangkap para afiliator pembantu Indra Kenz. Ia berharap penangkapan para oknum yang membantu Indra Kenz bisa ditangkap paling lambat minggu depan.

Seperti diketahui sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online, penyebaran hoax melalui media elektronik, penipuan/perbuatan Curang, dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses penyelidikan kasus yang menjerat dirinya, ia diduga telah menghilangkan barang bukti dan bersikap tidak kooperatif.

Baca Juga: 2 Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Lakukan Penipuan Puluhan Miliar Rupiah

Bakhan Indra Kenz tidak bersedia disebut  afiliator dan mengaku hanya sebagai pemain saja. Namun, pihak penyidik tetap menelusuri kasus yang melibatkan dirinya.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan asetnya dengan nominal sementara sebesar 43,5 miliar rupiah dari total yang akan disita sebanyak 57,2 miliar.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x