RINGTIMES BALI – Sejumlah afiliator yang diduga melakukan kejahatan investasi bodong berkedok trading kini sedang ramai disorot publik.
Sebelumnya afiliator berkedok investasi Binomo Indra Kenz telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kemudian menyusul Doni Salmanan yang ikut terjerat melalui aplikasi Quotex.
Baru–baru ini muncul beberapa nama lain, seperti dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tes Rapid Antigen-PCR Tak Wajib Bagi PPDN dengan Syarat Minimal Vaksinasi Dosis Kedua
Keduanya diduga telah melakukan tindakan penipuan, pencucian, serta kegiatan penggelepan uang.
Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini ditaksir mencapai hingga kisaran Rp20 miliar.
Baca Juga: Di Bali Perlu Ada Dirigen dalam Penanganan Persoalan Sampah
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret.
Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Para korban datang dari seluruh Indonesia.