Kasus Doni Salmanan dalam Perkara Penipuan Trading Binary Option Naik ke Tingkat Penyidikan

- 4 Maret 2022, 21:30 WIB
Kasus Doni Salaman dalam perkara  penipuan trading binary option aplikasi Binomo kini naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kasus Doni Salaman dalam perkara penipuan trading binary option aplikasi Binomo kini naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. /@donisalmanan/Instagram.com

 

RINGTIMES BALI – Kasus Doni Salaman dalam perkara  penipuan trading binary option aplikasi Binomo kini naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, 4 Maret 2022 dan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko seperti dikutip dari pmjnews.com pada 4 Maret 2022.

Dengan kasus yang telah naik ke tingkat penyidikan, artinya ditemukan dugaan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut oleh penyidik.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ikutan Dipolisikan Terkait Kasus Aplikasi Binomo

Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah memeriksa sepuluh orang saksi yang terdiri dari 7 saksi pelapor dan 3 saksi ahli.

Seperti diketahui sebelumnya, Doni Salmanan adalah afiliator aplikasi Binomo telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi oleh korbannya.

Selain Doni Salmanan, afiliator aplikasi Binomo Indra Kenz juga telah dijadikan tersangka oleh yang berwenang atas dugaan penipuan dan judi online trading binary option.

Baca Juga: BI Ungkap Fakta Ratusan Ribu Pedagang di Bali Sudah Menggunakan QRIS

Indra Kenz terancam dimiskinkan karena aset-asetnya disita oleh penyidik atas kasus yang menjeratnya. Ia juga terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah