RINGTIMES BALI - Pemkab Klungkung akan memberlakukan kembali tiket masuk ke kawasan Nusa Penida.
Menyusul Pemkab Bangli, Pemkab Klungkung akan memberlakukan tiket masuk ke kawasan Nusa Penida mulai bulan April mendatang.
Hal ini sesuai dengan pengumuman tentang Pengefektifan Pemungutan Retribusi Wisata pada Kawasan Nusa Penida pasal 8 Perda nomor 30 tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Baca Juga: Download Lagu Bebas dari Iwa K MP3 MP4 Kualitas Terbaik, Beserta Lirik dan Makna
Dikutip dari postingan Instagram @infotabanan_ pembayaran tiket masuk ini akan dilakukan begitu turun dari kapal.
"Info dari warganet.
Mulai 1 April 2022, masuk ke Nusa Penida ada retribusi Rp25 ribu per orang dewasa, Rp15rb per orang anak, harga domestik dan wisata mancanegara sama.
Pembayaran dilakukan di pelabuhan Nusa Penida begitu turun kapal" Tulis akun @infotabanan_
Diketahui pungutan tiket masuk berlaku sama baik untuk wisatawan domestik maupun mancanegara.
Penarikan tiket masuk ini dilajukan di 3 lokasi diantaranya :
- menuju Diamond Beach
- menuju Pantai Crystal Bay
- menuju Pantai Klingking
Baca Juga: Download Lagu Parasit dari Gita Gutawa MP3 MP4, Kualitas Terbaik Beserta Lirik dan Makna
Aturan ini akan efektif diberlakukan mulai 1 April 2022 mendatang. ***