5 Pelaku Pencurian Kabel Telkom Diperiksa Polres Klungkung

- 11 Maret 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi. 5 Pelaku Pencurian Kabel Telkom Diperiksa Polres Klungkung
Ilustrasi. 5 Pelaku Pencurian Kabel Telkom Diperiksa Polres Klungkung /Jarmoluk/Pixabay

RINGTIMES BALI – Lima pelaku pencurian kabel milik PT Telkom diperiksa Polres Klungkung dan terancam dipenjarakan karena membuat rugi hingga mencapai Rp174 juta.

“Para pelaku telah melakukan pencurian kabel Telkom sepanjang kurang lebih 600 meter seharga Rp175.000.000,” ungkap AKP Ario Seno Wimoko selaku Kasat Reskrim Polres Klungkung yang dikutip dari Bali.antaranews 11 Maret 2022.

AKP Ario Seno Wimoko mengungkapkan nama-nama pelaku pencurian. Nama-nama tersebut adalah I Bagus Ngurah Wisnu (29 tahun), I Putu Ovan Widiana (22 tahun), I Ketut Sukaranta (31 tahun), I Gede Rajin (22 tahun), I Made Sumardi (43 tahun).

Baca Juga: Soal Latihan US PAT IPS Kelas 9 Materi Kurikulum 2013 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Terbaru 2022

Berdasarkan proses pemeriksaan, para pelaku sudah mengaku mencuri kabel PT Telkom di 9 TKP berbeda. Adapun 9 TKP itu diantaranya 7 tkp di wilayah klungkung dan 2 TKP di wilayah Gianyar.

Rincian TKP kabel yang dicuri adalah 450 meter panjang kabel  dari jalan Flamboyan Kecamatan/Kabupaten Klungkung, 350 meter di Jalan Puputan di Depan Pasar Gairan, dan 450 meter di utara SMAN 2 Semarapura.

Selain itu para pelaku juga mencuri kabel sepanjang 350 meter di pintu masuk Pasar Galiran, dan 200 meter di selatan Pasar Galiran dan di Jalan Raya Gunaksa.

Baca Juga: Game Pokemon Kenalkan Generasi Terbaru Scarlet dan Violet

Pengejaran para pelaku pencurian dilakukan aparat sejak 7 Maret 2022 pada pukul 14.00 waktu setempat setelah aparan melakukan analisis ada laporan pencurian kabel milik PT Telkom.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x