Kronologis kejadian berawal pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WITA terjadi kesalahpahaman antara korban RR dan pelaku.
Baca Juga: Bali United Butuh Menang 4 Kali dari 5 Laga Akhir untuk Jadi Juara Liga 1
Awalnya korban hendak menonton pertandingan futsal di TKP namun tidak diizinkan masuk oleh pelaku AH tetapi setelah korban menyebut nama orang tuanya, korban diberikan masuk.
Saat masuk, pelaku AH menarik tangan korban dan korban tak terima. Terjadilah cekcok antara korban dan AH.
Tak hanya AH, pelaku RH juga turut melancarkan emosinya dengan ikut mendorong korban.
Akhirnya terjadi penganiayaan hingga AH menendang korban dari belakang sehingga tangan RR menyangkut dijaring dan mengalami patah tulang tangan bagian kiri.
Baca Juga: Download Lagu Dont Wanna Miss a Thing dari Aerosmith MP3 MP4 Kualitas Terbaik Beserta Lirik
Saat diketahui kepolisian kemarin, Tim Resmob Polresta Denpasar turun mengumpulkan sejumlah keterangan.
“Pelaku Andy dan Ruben sudah diamankan polisi di jalan Jl. Mandalasari Densel, saat ini telah ditahan di Polresta Denpasar,” lanjut AKBP Bambang Yugo.
Berkat viral di sosial media, akhirnya kedua tersangka penganiayaan, yang berasal dari Sumba Timur tersebut diproses Polresta Denpasar, Bali dan diungkap hari ini.***