RINGTIMES BALI – Pelaku penyebar foto telanjang milik mantan pacarnya di Kabupaten Tabanan, Bali berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tabanan.
Tindakan pria yang menyebar foto telanjang dari Tabanan ini didasari oleh kondisi putus cinta yang terjadi bulan Desember 2021 lalu.
Pelaku penyebar foto telanjang berinisial DK, pria berusia 23 tahun bertempat tinggal di Tabanan tepatnya Desa Dajan Peken.
Baca Juga: Ternyata Jungkook BTS Tidak Punya Nomor Telepon Salah Satu Member
Sedangkan korban atau pelapor berinisial MA, berusia 19 tahun dari Kediri, Tabanan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang diungkapkan secara resmi oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, diketahui motif dari penyebaran foto telanjang ini adalah pelaku yang diputusi oleh mantan pacar.
“Berawal sekitar bulan Januari 2021, pelapor melaksanakan training sekolah di salah satu
rumah makan daerah Kerambitan, saat itu korban diberi nomor telepon oleh seorang temannya dan nomor telepon tersebut adalah milik dari tersangka DK,” ujar Kapolres Tabanan, 8 Maret 2022.
Baca Juga: Aktivitas Meningkat Jelang Presidensi G20, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Dibentuk
Sejak itu korban dan tersangka saling berkomunikasi sampai akhirnya sepakat untuk pacaran pada tanggal 16 Januari 2021.