Gubernur Wayan Koster Sebut Wisatawan Asing Bisa ke Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret 2022

- 5 Maret 2022, 12:42 WIB
Mulai 7 Maret 2022 karantina bagi wisatawan asing yang tiba di Bali ditiadakan
Mulai 7 Maret 2022 karantina bagi wisatawan asing yang tiba di Bali ditiadakan /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI – Usulan Gubernur Wayan Koster mengenai wisatawan asing bisa ke Bali tanpa karantina akhirnya terjawab. 

Sebelumnya rencana Bali tanpa karantina bagi wisatawan asing yang tiba langsung melalui jalur darat maupun udara disinggung pertama kali oleh Wayan Koster saat kedatangan maskapai Singapore Airlines di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Menghapus aturan wajib karantina bagi wisatawan asing dinilai Gubernur Bali sebagai salah satu cara meningkatkan perekonomian, agar para PPLN tak berlama-lama di hotel. 

Baca Juga: GTPP Denpasar Ungkap Kasus Positif Covid-19 Kian Menurun dalam Sepekan Terakhir

Rencana meniadakan karantina kemudian disambut baik oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Pekan lalu Menko Marves bahkan melakukan kunjungan ke Bali untuk salah satunya memantau kondisi Rumah Sakit Sanglah, Denpasar sebagai rumah sakit rujukan. 

Kala itu, Lahut mengaku RS Sanglah sudah memiliki fasilitas yang baik namun akan kembali ditingkatkan. 

Usulan Gubernur Bali tersebut akhirnya dibawa ketingkat yang lebih tinggi. 

Baca Juga: Profil Tangmo Nida Patcharawirapong, Artis Thailand yang Tewas Misterius di Sungai Chao Praya

Menko Marves bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kepala BNPB, Tim Pakar Satgas Covid-19, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana dan komponen pariwisata melakukan rapat koordinasi pada Jumat, 4 Februari 2022 malam. 

Seperti surat keputusan yang diedarkan Gubernur Bali kepada media, hasil dari rapat koordinasi tersebut memutuskan adanya uji coba penerapan kebijakan baru. 

Mulai hari Senin, 7 Maret 2022 kebijakan Bali tanpa karantina diberlakukan, sekaligus pemberlakuan Visa On Arrival (VOA) bagi wisatawan asing dan atau PPLN. 

Baca Juga: Download Lagu Medicine dari Bring Me The Horizon MP3 MP4 Kualitas HD Plus Lirik, Sekali Klik

Kebijakan tanpa karantina ini hanya berlaku bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali melalui jalur udara maupun laut. 

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19, sejumlah persyaratan kesehatan diikutsertakan dalam kebijakan baru ini. 

Pelaku perjalanan luar negeri atau wisatawan asing harus sudah mendapatkan vaksinasi lengkap, memiliki hasil swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali. 

Baca Juga: LSI Merilis 64 Persen Warga Tolak Tunda Pemilu 2024

Setelah tiba, PPLN wajib swab tes PCR, apabila hasil negatif, wisatawan diizinkan melakukan kunjungan ke seluruh destinasi di Bali. 

Namun apabila hasil tes positif, maka PPLN wajib isolasi di hotel. 

Bagi wisatawan yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit, pada hari ke-3 PPLN wajib kembali melakukan swab PCR. Apabila hasil negatif maka pada hari ke-4 diizinkan melakukan perjalanan. 

Seluruh wisatawan mancanegara yang tiba di Bali wajib memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. 

Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Selama Masa Pandemi Covid-19

Dengan kebijakan baru Wayan Koster soal Bali tanpa karantina, dilakukan untuk mempercepat pemulihan pariwisata dan ekonomi lewat datangnya wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata.*** 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah