RINGTIMES BALI – Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Upaya revisi aturan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait persyaratan dan pembayaran dana Jaminan Hari Tua yang akan dipermudah.
Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan akan mengembalikan klaim dana jaminan hari tua pada prinsip aturan lama, dan bahkan akan dipermudah.
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida Fauziah seperti dikutip dari pmjnews.com pada 2 Maret 2022.
Dalam upaya percepatan proses revisi Ida Fauziah mengatakan pihaknya sangat proaktif dalam serap aspirasi dengan serikat pekerja dan serikat buruh.
Kementerian yang dipimpinnya juga sangat intens dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Kumpulan Soal PTS UTS Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Semester 2 Tahun 2022 Lengkap Kunci Jawaban
Sebagai informasi, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif hingga sekarang. Saat ini Permenaker 19/2015 adalah yang masih berlaku.
Oleh karenanya, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tahun 2015 tersebut.