Akhirnya Klaim Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Kembali ke Aturan Lama dan Akan Dipermudah

- 2 Maret 2022, 20:25 WIB
Akhirnya klaim pencairan Dana Jaminan Hari Tua Kembali ke aturan lama dan akan dipermudah.
Akhirnya klaim pencairan Dana Jaminan Hari Tua Kembali ke aturan lama dan akan dipermudah. /Dok. PMJ News

RINGTIMES BALI – Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Upaya revisi aturan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait persyaratan dan pembayaran dana Jaminan Hari Tua yang akan dipermudah.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan akan mengembalikan klaim dana jaminan hari tua  pada prinsip aturan lama, dan bahkan akan dipermudah.

Baca Juga: Kreatif, ST Tarunajaya Buat Ogoh-ogoh Ramah Lingkungan dari Kraras Daun Pisang Hanya dalam Waktu 4 Jam

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Ida Fauziah seperti dikutip dari pmjnews.com pada 2 Maret 2022.

Dalam upaya percepatan proses revisi Ida Fauziah mengatakan pihaknya sangat proaktif dalam serap aspirasi dengan serikat pekerja dan serikat buruh.

Kementerian yang dipimpinnya juga sangat intens dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Kumpulan Soal PTS UTS Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Semester 2 Tahun 2022 Lengkap Kunci Jawaban

Sebagai informasi, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif hingga sekarang. Saat ini Permenaker 19/2015 adalah yang masih berlaku.

Oleh karenanya, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tahun 2015 tersebut.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x