Ida fauziah juga menjelaskan, bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah mulai berlaku, terutama bagi mereka yang ter-PHK.
Baca Juga: Latihan Soal PTS UTS Matematika Kelas 6 SD Semester 2 Tahun 2022 Terbaru dan Terlengkap
Program ini menurutnya punya tiga manfaat. Pertama manfaat uang tunai. Kedua, manfaat akses terhadap informasi pekerjaan melalui laman pasker.id. Ketiga manfaat pelatihan untuk upskilling, skilling, maupun, reskilling.
Dengan begitu, saat ini ada 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi buruh yang ter-PHK yaitu JHT dan JKP.***