Kemenkes: Aturan Baru Vaksin Booster Bagi Lansia dan Masyarakat Umum Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

- 26 Februari 2022, 13:07 WIB
Kemenkes: Aturan Baru Vaksin Booster Bagi Lansia dan Masyarakat Umum
Kemenkes: Aturan Baru Vaksin Booster Bagi Lansia dan Masyarakat Umum /geralt/Pixabay

RINGTIMES BALI – Kemenkes (Kementerian Kesehatan) menetapkan aturan terbaru mengenai pemberian vaksin booster bagi lansia dan masyarakat umum.

Kemenkes mengatakan bahwa vaksin dosis lanjutan (booster) dirasa perlu diberikan kepada lansia dan masyarakat umum untuk meningkatkan perlindungan terhadap penularan Covid-19.

Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/II/1180/2022, yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS selaku Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes pada 25 Februari 2022.

Baca Juga: Latihan Soal UTS PTS IPA Tema 7 Kelas 6 Semester 2 Sesuai Kurikulum 2013 Beserta Kunci Jawaban

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) pada tanggal 12 Februari 2022.

Berikut isi Surat Edaran Kemenkes:

1. Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).

2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia lebih dari sama dengan 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.

Baca Juga: Download Lagu Sakit Pinggang - Duo Ageng feat Ageng Music Cover MP3 MP4 Beserta Lirik, Sekali Klik

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x