RINGTIMES BALI - Influencer Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas kasus tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik, dan penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengungkapkan telah mempunyai beberapa bukti sebelum menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," ungkap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari pmjnews.com pada 25 februari 2022.
Baca Juga: Peserta Pawai Ogoh-Ogoh Bisa Tes Antigen Gratis dari Fasilitas Pemkab Badung
Dalam kasus ini, Indra Kenz akan dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz juga dijerat pasal berlapis seperti pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
Atas pelanggaran beberapa pasal tersebut, crazy rich asal Medan itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, crazy rich asal Medan ini diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Ia dilaporkan oleh delapan orang korbannya ke Bareskrim Polri.
Laporan kedelapan korban itu telah teregister di Bareskrim dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.