RINGTIMES BALI – Total sebanyak 807 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Bali memperoleh berkah hari Raya Nyepi dengan diberikannya remisi.
Berikut remisi tersebut diberikan pada ratusan warga binaan itu mulai dari dua belas hari hingga 2 bulan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Mereka yang menerima remisi, mulai 1 hari sampai 2 bulan. Hal ini sudah ada ketentuan yang kami laksanakan, seperti berapa lama menjalani masa tahanan," ungkap Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Bali seperti dikutip dari bali.antaranews.com pada 2 Maret 2022.
"Kalau memenuhi syarat, ya kami kasih remisi,” lanjutnya.
Ia mengatakan, ada sekitar 11 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Bali yang akan memberikan resmisi pada warga binaan mereka.
Ia menyebutkan rincian dari pemberian remisi tersebut. Pada LP kelas IIA Kerobokan ada 206 orang, LP Perempuan kelas II A Kerobokan ada 38 orang, LP Narkotika Kelas IIA Bangli ada 162 orang, LP Kelas II B Karangasem ada 61 orang, LP kelas IIB Tabanan ada 43 orang.
LP kelas IIB Singaraja ada 101 orang, LPKA Kelas II Karangasem ada 17 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung ada 36 orang, Rutan Kelas IIB Bangli ada 65 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar ada 49 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara ada 29 orang.
Dari data tersebut Kakanwil mengatakan penerima remisi pada Hari raya Nyepi adalah warga binaan yang beragama Hindu.
Baca Juga: Perayaan Hari Raya Nyepi di Rumah vs Hotel, Mulai dari Listrik hingga Keamanan