7 Poin Surat Edaran Walikota Denpasar Tentang Protokol Kesehatan Pembelajaran Masa Pandemi

- 4 Februari 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi, 7 poin penting protokol kesehatan Pengaturan Pembelajaran pada satuan pendidikan di masa pandemi Kota Denpasar.
Ilustrasi, 7 poin penting protokol kesehatan Pengaturan Pembelajaran pada satuan pendidikan di masa pandemi Kota Denpasar. /Dok Humas Polres Badung Bali

RINGTIMES BALI – Berikut ini merupakan 7 poin penting protokol kesehatan Pengaturan Pembelajaran pada satuan pendidikan di masa pandemi Kota Denpasar.

7 Poin protokol kesehatan ini disusun sebagai reaksi pemerintah atas meningkatnya kasus positif Covid 19 di Kota Denpasar.

Dilansir dari akun instagram resmi @denpasarkota, berikut 7 poin penting protokol kesehatan pengaturan pembelajaran pada masa pandemi di Kota Denpasar berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor: 180/075/HK/2022.

Baca Juga: Pemilihan Jegeg Bagus Tabanan Kembali Hadir Tahun 2022, Simak Syarat dan Alur Teknis

1. Melaksanakan seluruh kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

2. Menutup sementara seluruh lapangan/lapangan umum

3. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi peduliLindungu di semua sektor kegiatan.

4. Mengoptimalkan isolasi terpusat bagi kasus konformasi Covid-19 tanpa gejala.

5. menggalakan 6M: Memakai Masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Menaati peraturan.

Baca Juga: Dapat Laporan Kejadian Gigitan Anjing, Tim Vaksinasi Langsung Diterjukan ke Desa Kutuh

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x