Kasus Penjambretan Senilai Rp13 Juta Diringkus Polsek Kuta, Ternyata Bukan Aksi Pertama

- 25 Januari 2022, 11:45 WIB
Polsek Kuta ungkap kasus penjambretan dengan kerugian Rp13 Juta
Polsek Kuta ungkap kasus penjambretan dengan kerugian Rp13 Juta /Dok. Kapolsek Kuta

Tim Opsnl Polsek Kuta yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Adhi Waluyo S.H yang mendapat informasi penjambretan segera menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. 

Penyelidikan dilanjutkan dan barang bukti diamankan ke Mako Kuta untuk pengembangan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil investigasi pagi ini dilaporkan bahwa pelaku penjambretan bernama Ari Furrohman berusia 25 tahun. 

Baca Juga: Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Bali, Daftar Lowongan Kerja Pariwisata Terbuka Lebar

Korban penjambretan mengalami kerugian sekitar Rp13 Juta dengan isi tas hitam yang dicuri adalah 1 buah Iphone 11 berwarna unggu, 1 buah Hp Oppo F5 berwarna silver.

Kemudian ada juga 1 buah Iphone 6 berwarna emas, 1 buah Hp Oppo F11 berwarna unggu, 1 buah dompet kain kecil yang berisikan alat-alat kecantikan, dan 1 buah dompet kartu. 

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan pelaku aksinya ternyata bukan yang pertama. 

Pelaku AF sebelumnya sudah melakukan aksi penjambretan serupa, pertama di Jalan Baypass Ngurah Rai Sanggaran dan yang kedua di Jalan Sunset Road, Kuta malam tadi. 

Baca Juga: 188 Tahanan di Rutan Polresta Denpasar Diperketat Pengawasannya, Kapolres Turun Tangan

Setelah diinterogasi, pelaku penjambretan AF ternyata berniat untuk menjual barang hasil curiannya tersebut. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x