Kasus Penjambretan Senilai Rp13 Juta Diringkus Polsek Kuta, Ternyata Bukan Aksi Pertama

- 25 Januari 2022, 11:45 WIB
Polsek Kuta ungkap kasus penjambretan dengan kerugian Rp13 Juta
Polsek Kuta ungkap kasus penjambretan dengan kerugian Rp13 Juta /Dok. Kapolsek Kuta

RINGTIMES BALI – Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di jalan Sunset Road, Kuta Badung dengan total kerugian korban senilai Rp13 Juta. 

Kabar ini disampaikan Kepala Polsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H pada Selasa, 25 Januari 2022 setelah aksi penjambretan mencapai Rp13 Juta terjadi pada malam harinya. 

Total Rp13 Juta diperkirakan Polsek Kuta berdasarkan barang bukti yang ditemukan pada tas hitam milik korban, kasus penjambretan ini ternyata aksi kedua dari pelaku. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Denpasar Rujuk Pasien Isoman Menuju Isoter, Cegah Penularan Varian Omicorn

Kasus penjambretan terjadi pada tanggal 24 Januari 2022 pukul 20.00 WITA di Seminyak, Kuta. 

Saat itu pelapor bernama Vikka Maiyam sedang berada di wilayah Kuta menuju Dalung dengan membonceng temannya. 

Namun saat posisi di jalan Sunset Road, pengendara sepeda motor mendekati motonya dari sisi kanan belakang. 

Pengendara yang mendekati motor pelapor kemudian menarik paksa tas hitam yang ada di pangkuan teman pelapor. 

Baca Juga: Mengenal Nyoman Nuarta, Seniman Bali Perancang Desain Istana Negara di Ibukota Baru Nusantara

Sempat dikejar sambil meneriaki pelaku penjambretan, akhirnya ada seorang laki-laki yang membantu mengejar dan dihentikan dengan cara menabrak pelaku. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x