Kegiatan Operasi Gaktibplin yang menyasar personil Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas Polresta Denpasar ini dipimpin oleh Kanit Provos Ipda I Nyoman Darmasaya.
Baca Juga: Mitos Hari Selasa dan Sabtu dalam Primbon Jawa, Jangan Memulai Pekerjaan Baru atau Pergi Jauh
Kanit Paminal Sipropam Ipda Nyoman Yasa dan personil Propam Polresta Denpasar lainnya ikut membantu melakukan sidak.
Dari lokasi lain, Kasi Propam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto memberi keterangan bahwa giat Operasi Gaktibplin dirangkaikan dengan sosialisasi Perkap No. 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri.
“Hari ini kami menyasar personil Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas atas dasar perintah Kapolda Bali dan Sprin Kapolresta Denpasar dengan sasaran utama seragam kepolisian, kelengkapan surat, sikap tampang dan penampilan, surat dan kebersihan senjata api serta tes narkoba atau urin,” kata Iptu Harun Budiyanto 19 Januari 2022.
Baca Juga: Bali United Sumbang 3 Pemain untuk Timnas Indonesia Lawan Timor Leste, Teco: Mereka Harus Izin
Setelah dilakukan sidak pemeriksaan, ditemukan 2 personil polisi yang melakukan pelanggaran.
“Pelanggarannya sikap tampang tidak sesuai ketentuan dan pelanggaran administrasi karena SIM yang dimiliki sudah habis masa berlakunya,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar kepada pewarta Ringtimes Bali.
Iptu I Ketut Sukadi juga menerangkan bahwa 2 personil polisi yang disidak diberi hukuman push up di lapangan apel Polresta Denpasar pagi tadi.
Atas pelanggaran anggota, 2 personil polisi yang ditemukan saat Operasi Gaktibplin oleh Propam Polresta Denpasar telah diberi tindakan untuk tidak mengulangi kembali.***