Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Karena Alasan Hak Hidup

- 13 Januari 2022, 12:36 WIB
Komnas HAM menolak hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Komnas HAM menolak hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. /Foto: Dok PMJ News/

Baca Juga: Big Match Persib vs Bali United: Prediksi Line Up, Head to Head, dan Jadwal Tayang

Tidak hanya itu, bahkan bayi dari hasil pemerkosaan tersebut dijadikan sebagai alay untuk meminta sumbangan yatim piatu.

"Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, semuanya sebenarnya ada 21 korban," tutur Diah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah