Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Karena Alasan Hak Hidup

- 13 Januari 2022, 12:36 WIB
Komnas HAM menolak hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Komnas HAM menolak hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. /Foto: Dok PMJ News/

RINGTIMES BALI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung karena hak hidup.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan agar mendapatkan hukuman mati atas perbuatan bejatnya yang memerkosa 13 Santriwati.

Komnas HAM juga menegaskan penolakan hukuman mati tersebut bukan untuk melindungi pelaku.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Kebiri dan Hukuman Mati

Komnas HAM menyampaikan hukuman berat terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati tidak harus dijatuhi hukuman mati.

“Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati,” ujar Komisioner Komnas HAM, dikutip dari Antara, 13 Januari 2022.

Meski demikian, Komnas HAM mengecam berat atas kejahatan kekerasan sesksual yang telah dilakukan Herry Wirawan itu.

Baca Juga: Sempat Dituding Tutupi Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Atalia Ridwan Kamil Klarifikasi di Instagram

Pelaku pelecehan seksual tersebut bisa mendapatkan hukuman kurungan penjara seumur hidup atas perbuatan bejatnya.

Alasan Komnas HAM menolak hukuman mati tersebut lantaran bertentangan dengan prinsip HAM.

Pernyataan Komnas HAM itu merujuk terkait ‘Hak Hidup’ yang merupakan hak asasi manusia paling mendasar.

Baca Juga: Layangan Putus Trending di 25 Negara, Reza Rahardian Ucapkan Terima Kasih ke Penggemar

“Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati,” kata Koordinator Subkomisi pemajuan HAM.

Selain itu, penolakan Komnas HAM terhadap hukuman kebiri kimia atas perbuatan Herry Wirawan beralasan karena dinilai tidak manusiawi.

Modus Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan

Herry Wirawan yang berusia 36 tahun merupakan pengasuh dan pemilik Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung.

Baca Juga: Foto Selfie Ghozali Laku Keras di OpenSea Hingga Rp31 Juta Sebagai NFT

Aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan itu telah terjadi sejak tahun 2016, namun baru terungkap pada 2021.

Modus pelaku melakukan aksi tersebut berjalan lancar dengan merayu memberikan janji untuk membiayai kuliah, dinikahi, serta merawat bayinya.

Kabar mengenaskan lainnya bahwa korban pemerkosaan tersebut dipaksa menjadi kuli bangunan pondok pesantren.

Baca Juga: Big Match Persib vs Bali United: Prediksi Line Up, Head to Head, dan Jadwal Tayang

Tidak hanya itu, bahkan bayi dari hasil pemerkosaan tersebut dijadikan sebagai alay untuk meminta sumbangan yatim piatu.

"Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, semuanya sebenarnya ada 21 korban," tutur Diah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x