RINGTIMES BALI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung karena hak hidup.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan agar mendapatkan hukuman mati atas perbuatan bejatnya yang memerkosa 13 Santriwati.
Komnas HAM juga menegaskan penolakan hukuman mati tersebut bukan untuk melindungi pelaku.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Kebiri dan Hukuman Mati
Komnas HAM menyampaikan hukuman berat terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati tidak harus dijatuhi hukuman mati.
“Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati,” ujar Komisioner Komnas HAM, dikutip dari Antara, 13 Januari 2022.
Meski demikian, Komnas HAM mengecam berat atas kejahatan kekerasan sesksual yang telah dilakukan Herry Wirawan itu.
Pelaku pelecehan seksual tersebut bisa mendapatkan hukuman kurungan penjara seumur hidup atas perbuatan bejatnya.
Alasan Komnas HAM menolak hukuman mati tersebut lantaran bertentangan dengan prinsip HAM.