Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Karena Alasan Hak Hidup

- 13 Januari 2022, 12:36 WIB
Komnas HAM menolak hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Komnas HAM menolak hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan. /Foto: Dok PMJ News/

RINGTIMES BALI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung karena hak hidup.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan agar mendapatkan hukuman mati atas perbuatan bejatnya yang memerkosa 13 Santriwati.

Komnas HAM juga menegaskan penolakan hukuman mati tersebut bukan untuk melindungi pelaku.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Kebiri dan Hukuman Mati

Komnas HAM menyampaikan hukuman berat terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati tidak harus dijatuhi hukuman mati.

“Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati,” ujar Komisioner Komnas HAM, dikutip dari Antara, 13 Januari 2022.

Meski demikian, Komnas HAM mengecam berat atas kejahatan kekerasan sesksual yang telah dilakukan Herry Wirawan itu.

Baca Juga: Sempat Dituding Tutupi Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Atalia Ridwan Kamil Klarifikasi di Instagram

Pelaku pelecehan seksual tersebut bisa mendapatkan hukuman kurungan penjara seumur hidup atas perbuatan bejatnya.

Alasan Komnas HAM menolak hukuman mati tersebut lantaran bertentangan dengan prinsip HAM.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x