Pernyataan Komnas HAM itu merujuk terkait ‘Hak Hidup’ yang merupakan hak asasi manusia paling mendasar.
Baca Juga: Layangan Putus Trending di 25 Negara, Reza Rahardian Ucapkan Terima Kasih ke Penggemar
“Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati,” kata Koordinator Subkomisi pemajuan HAM.
Selain itu, penolakan Komnas HAM terhadap hukuman kebiri kimia atas perbuatan Herry Wirawan beralasan karena dinilai tidak manusiawi.
Modus Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan
Herry Wirawan yang berusia 36 tahun merupakan pengasuh dan pemilik Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung.
Baca Juga: Foto Selfie Ghozali Laku Keras di OpenSea Hingga Rp31 Juta Sebagai NFT
Aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan itu telah terjadi sejak tahun 2016, namun baru terungkap pada 2021.
Modus pelaku melakukan aksi tersebut berjalan lancar dengan merayu memberikan janji untuk membiayai kuliah, dinikahi, serta merawat bayinya.
Kabar mengenaskan lainnya bahwa korban pemerkosaan tersebut dipaksa menjadi kuli bangunan pondok pesantren.