Artis Pemeran Ikatan Cinta Jadi Korban Penipuan Properti Rp38,6 Juta di Bali

- 10 Januari 2022, 22:04 WIB
Polda Bali ungkap perkembangan kasus penipuan yang dialami artis Ikatan Cinta
Polda Bali ungkap perkembangan kasus penipuan yang dialami artis Ikatan Cinta /Polda Bali/

RINGTIMES BALI – Artis senior berinisial IS yang diketahui bernama Ivanka Suwandi pemeran sinetron Ikatan Cinta menjadi korban penipuan mafia properti di Bali. 

Ivanka Suwandi atau pemeran karakter Mama Nino di Ikatan Cinta melakukan pelaporan ke Polda Bali atas kasus penipuan yang dialaminya. 

Berperan lemah lembut di Ikatan Cinta nampaknya Ivanka Suwandi harus tegas di dunia nyata, pasalnya dia tertimpa kasus penipuan di Bali mencapai Rp38,6 Juta. 

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1, Persis dan RANS Cilegon FC Siap Belanja, Alumni Piala AFF Jadi Rebutan

Kasus penipuan yang dialami Ivanka Suwandi sudah dilaporkan sejak Februari 2019 lalu kepada Polda Bali dan saat ini sedang diselidiki lebih dalam. 

Perkembangan temuan atas kasus yang menimpa pemeran Ikatan Cinta ini disampaikan Polda Bali pada siaran rilis Senin, 10 Januari 2022.

Kasubdit II Dit Reskrimum menjelaskan mengenai kronologi awal pengaduan masyarakat yang masuk terkait kasus penipuan terhadap artis Ivanka Suwandi. 

Baca Juga: Latihan Soal Matematika Kelas 8 Halaman 40-42, Ayo Kita Berlatih 6.4 Tentukan Panjang Sisi Nomor 1-5

Dimulai saat korban membeli sebuah bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua Bali dengan luas 137 m2 dengan harga Rp38,6 Juta pada bulan Februari 1996. 

Dengan proses pembayaran dicicil dan akhirnya lunas, pada bulan Februari 1998 kunci bangunan tersebut akhirnya diberikan oleh Direktur PT. Bali Listya Karya Utama. 

Bangunan yang sudah menjadi milik korban akhirnya sempat dipergunakan selama 6 bulan oleh keluarga pemeran Ikatan Cinta ini. 

Baca Juga: Link Streaming Sinopsis Snowdrop Episode 9 part 6, Para Sandera Bersiap Kabur

Pada tahun 2018 Ivanka Suwandi mendapati bahwa properti miliknya justru ditempati oleh orang lain. 

Setelah diselidiki secara pribadi ditemukan bahwa memang benar bangunan tersebut ditempati orang lain, lalu dilaporkanlah kejadian tersebut kepada kepala lingkungan setempat. 

Dari kronologi tersebut, artis senior ini melaporkan kepada Polda Bali dan kini diberikan informasi mengenai perkembangan kasus penipuan properti yang dialaminya. 

Baca Juga: Anya Geraldine Takut Bertemu Heter Lydia Danira, Nyamar saat Makan di Restoran Pizza

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ke tahap sidik, sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” ucap Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, S.H di ruang Pers Ghosal Polda Bali

Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, S.H bersama Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP I Made Rustawan, S.H., M.H., atas seijin Direktur Reskrimum Polda Bali menyampaikan perkembangan kasus yang dialami oleh publik figur Ivanka Suwandi.

AKBP I Made Witaya, S.H juga menambahkan berdasarkan hasil penyidikan, diduga kuat bahwa bangunan tersebut telah diperjual-belikan dan sementara pihaknya masih menyelidiki kaitanya dengan proses peralihan dari bangunan tersebut. 

Baca Juga: Trailer Layangan Putus Episode 9 Raya Mengirim Surat untuk Aris, Kinan Ingin Permintaan Maaf

“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karna terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB,” sambungnya. 

Selanjutnya juga akan dilakukan pemeriksaan saksi AJB (Akte Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. 

Diketahui bahwa terlapor yang sedang diperiksa Polda Bali merupakan seseorang berinisial HR. 

Baca Juga: Heboh Penulis Skenario Film Penyalin Cahaya Inisial ‘H’ Jadi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Terkait dengan peningkatan status terlapor berinisial HR, Pamen Polda Bali ini juga menjelaskan untuk proses penyidikan bahwa terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan. 

Hal ini sudah dilakukan pada tanggal 7 Februari 2020, namun karna terlapor dalam keadaan sakit keterangan dari terlapor belum bisa terlengkapi. 

Hingga kini Polda Bali masih mendalami kasus penipuan yang menimpa artis pemeran sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi atas properti yang dimilikinya.*** 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah