Polri Larang Pesta Kembang Api pada Perayaan Malam Tahun Baru 2022

- 24 Desember 2021, 07:31 WIB
Ilustras, Polri larang Pesta Kembang Api pada Perayaan Malam Tahun Baru 2022.
Ilustras, Polri larang Pesta Kembang Api pada Perayaan Malam Tahun Baru 2022. /Pexels/Vitalko

RINGTIMES BALI – Polri melarang tegas pesta kembang api pada perayaan Malam Tahun Baru 2022. 

Hal ini ditegaskan setelah adanya keputusan tetap tentang aturan yang Melarang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2022 yang ditetapkan oleh Kapolri Jendral Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. 

Dikutip dari Antara, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, alasan di balik peraturan ini dipertegas kembali.

Baca Juga: Keunggulan Pelayanan SKCK Polda Bali, Bisa Online, On the Spot, Drive Thrue

“Pesta kembang api, pada Tahun ini dilarang. Sebelum pandemi Covid-19, ada perayaan malam tahun baru oleh pemda yang ditandai dengan pesta kembang api di ancol, tapi tahun ini tidak ada karena melanggar protokol kesehatan,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Sejurus dengan hal tersebut, maka seluruh Polda di Indonesia juga ikut mempertegaskan larangan ini kepada seluruh masyarakatnya. Polda Bali salah satunya. 

Seperti yang dikutip dari salah satu postingan akun instagram resmi milik polda bali @poldabali bahwa mereka mempertegas kembali kata-kata Kapolri.

Baca Juga: Waspada Aksi Terorisme, Polda Bali Terapkan Patroli di Tempat Ibadah dan Markas Komando Kepolisian

“Kita antisipasi karena saat ini angka laju Covid-19 sudah bisa kita kendalikan dengan positivity ratenya di bawah 1. Pengalaman tahun lalu pasca Nataru terjadi peningkatan dua kali lipat," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Dan ini tentunya harus kita jaga, agar aktivitas mobilitas masyarakat tetap bisa berjalan. Namun di sisi lain prokesnya harus kita pastikan dilaksanakan dengan baik,” lanjut Kapolri.

Polda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra ikut menegaskan kembali, bahwa Pesta Kembang Api dilarang untuk diadakan saat Malam Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap Bule Pembuat Video Porno di Canggu

Hal ini dikarenakan situasi pandemi yang belum juga tuntas ditanggulangi. Bahkan ada jenis varian virus terbaru yang membuat segala keputusan baru bermunculan. 

Semua keputusan ini merujuk pada Permendagri Nomor 66 dan SE Gubernur Nomor 20 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berlanjut dari pernyataan tersebut, Kapolda Bali juga menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang perayaan Natal dan Tahun Baru di Bali. 

Baca Juga: Terlibat Pembuatan e-KTP Palsu, Ditpolairud Polda Bali Menangkap Tersangka B dan IWS

Bahkan akan ada penerjunan personel kepolisian sebanyak 1.459 yang akan disebar di sejumlah titik pos pengamanan. Ini juga berlaku di setiap pintu masuk Bali, dengan sandi Operasi Lilin 2021. 

Kapolda juga menjelaskan jika pasukan tersebut akan disebar di Gilimanuk, Ngurah Rai, dan Padang Bai, yang memang harus diadakan penjagaan di tempat tersebut mengingat tiga titik tersebut adalah pintu masuk Bali. 

Dengan segala persiapan yang sudah diatur dan ditegaskan di satu minggu sebelum Natal dan Malam Tahun Baru tiba.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap 7 Tersangka Kejahatan Jaringan Skimming

Kapolda Bali berharap agar segala sesuatu yang sudah ditetapkan bisa membantu kondusifnya situasi dan kondisi jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Hal itu harus sangat diperhatikan dan ditaati untuk mendukung lancarnya penyambutan Natal dan Tahun Baru.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah