Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji Lakukan Pencabulan pada Santriwati di Depok

- 14 Desember 2021, 21:17 WIB
Polisi membeberkan modus oknum guru ngaji yang diduga berbuat cabul di Depok.
Polisi membeberkan modus oknum guru ngaji yang diduga berbuat cabul di Depok. /PMJ NEWS

RINGTIMES BALI – Tindak lanjut mengenai kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji di Depok kini sudah diamankan oleh pihak Polres Depok.

Pelaku berinisial MMS 52 tahun saat ini sudah berada di Mapolres Metro Depok untuk ditindaklanjutti lebih lanjut.

Pasalnya pelaku pencabulan akan dijatuhi hukuman paling tidak kurungan penjara selama lima sampai lima belas tahun.

Baca Juga: Pencabulan Santriwati oleh Oknum Guru Ngaji di Depok dengan Iming-Iming Imbalan Rp10 Ribu

Dan denda sebesar lima miliar akan dilayangkan kepada MMS 52 tahun sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur.

"Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP. Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Tindakan lanjut untuk para korban juga diperhatikan oleh Unit Perlindungan Anak Polres Metro Depok.

Baca Juga: Atalia Praratya Tepis Tudingan Tutupi Kasus Pemerkosaan di Bandung Sejak Mei 2021

Kini para korban sudah mendapatkan bantuan pemulihan trauma oleh Unit Perlindungan Anak Polres Metro Depok.

"Kita juga ada unit PPA Polres Metro Depok yang memberikan pendampingan. Tentunya pasca kejadian ini juga kita lakukan langkah-langkah trauma healing terhadap para korban," tutur Zulpan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x