Pencabulan Santriwati oleh Oknum Guru Ngaji di Depok dengan Iming-Iming Imbalan Rp10 Ribu

- 14 Desember 2021, 21:08 WIB
Pencabulan Santriwati oleh oknum guru ngaji di Depok dengan iming-Iming imbalan Rp10 Ribu.
Pencabulan Santriwati oleh oknum guru ngaji di Depok dengan iming-Iming imbalan Rp10 Ribu. /PMJNews

RINGTIMES BALI – Kepolisian Polres Depok menindak lanjuti laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji yang viral di media sosial.

Terungkap modus pencabulan kepada para santriwati ini dengan iming-iming imbalan sebesar sepuluh ribu rupiah.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan resminya Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Tudingan Terhadap Atalia Praratya, Berharap Pelaku Pemerkosaan Dihukum Mati

"Kegiatan itu diakhiri dengan pelaku memberikan uang sebesar sepuluh ribu rupiah kepada para korbannya," tuturnya. 

Guru ngaji berinisial MMS 52 tahun diketahui dari hasil keterangan Mapolres Metro Depok telah melakukan pencabulan terhadap sepuluh anak di bawah umur.

Dimana para korban rata-rata usia 10-15 tahun, dan dari kebanyakan korban masih berumur 10 tahun. Semua korban berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga: Atalia Praratya Tepis Tudingan Tutupi Kasus Pemerkosaan di Bandung Sejak Mei 2021

Korban dipaksa oleh pelaku untuk memegang atau menyentuh bagian tubuh hingga alat vital guru ngaji tersebut.

Dengan ancaman dan intimidasi kepada korban, para korban mengikuti perintah dari MMS 52 tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x